Ketentuan Iuran Anggota
SK PP – PII : 039/KPP/PII/VII/2022
Uang Pangkal Keanggotaan dibayarkan sekali sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) pada saat pendaftaraan anggota
Besaran iuran tahunan keanggotaan bagi anggota baru diatur berdasarkan periodenisasi pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Periode Pendaftar di bulan Januari – Maret : Rp. 300.000,-
2. Periode Pendaftar di bulan April – Juni : Rp. 225.000,-
3. Periode Pendaftar di bulan Juli – September : Rp. 150.000,-
4. Periode Pendaftar di bulan Oktober – Desember : Rp. 75.000,-
Keanggotaan berlaku s/d 31 Desember pada tahun yang sama.